Rincian Tugas Organisasi Penjaminan Mutu Internal Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo, yaitu:

1. Kepala BPM

Memimpin penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo pada semua jajaran, satuan kerja baik akademik maupun non akademik yang menunjang akademik dengan tugas pokok:

  1. Menyelenggarakan perencanaan, melaksanakan dan melakukan audit mutu internal di semua bagian dan fakultas.
  2. Mengelola hubungan kerjasama dan konsultatif dengan unit unit lain.
  3. Mengelola pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mutu di semua bagian.
  4. Mengkoordinir pelaksanaan akreditasi, baik akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.
  5. Berkoordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) di Fakultas dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di Program Studi.
  6. Memberikan laporan tahunan kepada Rektor.

2. Sekretaris

Membantu Kepala BPM Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo dalam mengkaji dan merumuskan secara mendalam mengenai standar mutu, panduan dan pedoman penjaminan mutu pada bidang-bidang tertentu dengan tugas pokok:

  1. Merumuskan dan menyusun dokumen usulan standar mutu input, proses, output, outcome, benefit dan impact pada bidang-bidang yang berkaitan dengan proses dukungan administrasi.
  2. Menggali dan mendokumentasikan aspirasi keluarga besar Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo dalam merumuskan usulan atau penyempurnaan standar mutu, khususnya dalam bidang administrative support.

3. Bidang Audit Mutu Internal

Berfungsi untuk mengkoordinir kegiatan penyiapan kelengkapan penjaminan mutu oleh pihak eksternal yang meliputi mutu input, proses, output, outcome, benefit dan impact pada bidang-bidang yang berkaitan dengan proses dukungan administrasi untuk akreditasi maupun bentuk evaluasi lainnya, dengan tugas pokok:

  1. Merumuskan dan menyusun dokumen usulan standar mutu input, proses, output, outcome, benefit dan impact pada bidang-bidang yang berkaitan dengan proses dukungan administrasi untuk akreditas dan bentuk evaluasi lainnya.
  2. Menggali dan mendokumentasikan segala bentuk penunjang proses akreditasi dan evaluasi oleh pihak eksternal terutama dalam merumuskan usulan atau penyempurnaan standar mutu.

4. Bidang Pengendali Sistim Mutu dan Dokumentasi

Berfungsi untuk mengkoordinir kegiatan penyiapan kelengkapan sistem manajemen mutu dan mendokumentasikan beberapa kegiatan yang mencakup manual mutu, sasaran/standar mutu, rencana mutu, prosedur mutu, prosedur kerja, instruksi kerja dan daftar catatan mutu dengan tugas pokok:

  1. Merumuskan dan menyusun dokumen usulan manual mutu, sasaran/standar mutu, rencana mutu, prosedur mutu, prosedur kerja, instruksi kerja dan daftar catatan mutu.
  2. Menggali dan mendokumentasikan segala bentuk penunjang dan perangkat sistem manajemen mutu.

Organisasi penjaminan mutu ditingkat Fakultas adalah Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang bertanggung jawab kepada Dekan dan Wakil Dekan. GPM tingkat Fakultas memiliki fungsi:

  1. Menjabarkan kebijakan di bidang pengembangan dan penjaminan mutu tingkat fakultas dan program studi.
  2. Melaksanakan pengembangan dan penjaminan standar mutu universitas yang mencakup input, proses, dan output di tingkat fakultas dan program studi.
  3. Mengembangkan dan menjamin standar layanan dan manajemen kerja tingkat fakultas dan program studi.
  4. Mengembangkan pedoman mutu SDM dan iklim akademik di lingkungan fakultas dan program studi.
  5. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan akreditasi prodi dan kelembagaan pada fakultas dan program studi.
  6. Merumuskan kebijakan pengembangan mutu sebagai masukan bagi pimpinan tingkat fakultas dan program studi.
  7. Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan melaporkannya ke Dekan untuk dapat ditindaklanjuti.
  8. Membantu tugas Badan Penjaminan Mutu (BPM) dalam meningkatkan mutu universitas di tingkat fakultas.
  9. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas dan prodi ke BPM Universitas NU Sidoarjo.

Sedangkan penjaminan mutu di tingkat Program Studi adalah Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi Universitas NU Sidoarjo yang merupakan perpanjangan tangan GPM tingkat Fakultas.

Tugas dan tanggung jawab Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah sebagai berikut:

  1. Mendampingi Ketua dan Sekretaris Program Studi dalam peningkatan mutu pada program studi.
  2. Bertanggung jawab untuk pelaksanaan peningkatan mutu program studi.
  3. Berperan serta dalam menjalankan dan mendampingi pelaksanaan akreditasi BAN PT dan internasional mutu akademik program studi.

UPM  secara periodik setiap bulan memberikan laporan kinerja kepada GPM Fakultas yang diteruskan ke BPM universitas. Pengelolaan mutu pada tingkat Program Studi, dilakukan dengan melakukan monitoring, evaluasi, dan analisis pelaksanaan kurikulum.