LPMPP UNUSIDA Gelar Sosialisasi PERMEN No.39, PERBAN PT No. 20-24 dan Penyusunan Laporan RTM

Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo, 08 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaksanaan kebijakan terbaru di bidang penjaminan mutu pendidikan tinggi, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran, menyelenggarakan  Sosialisasi Peraturan Menteri No. 39, Peraturan Badan Perguruan Tinggi (Perban PT) No. 20–24 serta Penyusunan Laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Kegiatan ini diselenggarakan pada 08 Oktober 2025 bertempat di Ruang Pertemuan, Gedung B Kampus 2 Sidoarjo dengan dihadiri oleh Wakil Rektor 1, Dekan, Gugus Penjaminan Mutu, dan Kaprodi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo

Acara dibuka oleh Atik Widiyanti, S.Si., M.T, selaku ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan  Pembelajaran yang diawali dengan pemaparan mengenai proses dan teknis penyusunan laporan RTM. Dalam sesi ini, beliau menekankan pentingnya RTM sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), sekaligus sebagai dasar untuk merumuskan rencana tindak lanjut .

kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pembahasan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam sesi ini disampaikan bahwa Permen No.39 merupakan kebutuhan Pendidikan tinggi saat ini yang sesuai dengan perkembangan hukum dan sosial yang terus berubah.

Beberapa poin penting yang dibahas antara lain mengenai standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran serta standar penelitian. Selain itu, poin penting dalam sistem penjaminan mutu eksternal termasuk mekanisme akreditasi oleh BAN-PT dan LAM yang berfokus pada pemenuhan dan pelampauan SN Dikti.

Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi sosialisasi Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Perban PT) No. 20-24 Tahun 2025, yang mengatur tentang sistem akreditasi nasional Pendidikan tinggi, instrument melampaui standar nasional serta instrumen perpanjangan status akreditasi. Melalui paparan ini, peserta mendapatkan pemahaman bahwa status akreditasi kini dibedakan menjadi terakreditasi Unggul, Terakreditasi, Terakreditasi Pertama, dan Tidak Terakreditasi sesuai Tingkat pemenuhan terhaddap SN Dikti.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh program studi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo dapat memahami arah kebijakan baru di bidang penjaminan mutu dan akreditasi sekaligus dapat meningkatkan mutu di tahun berikutnya.