Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 8 tentang Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo, berikut adalah tugas dan wewenang BPM.

 

Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM) bertugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo pada semua jajaran, satuan kerja baik akademik maupun non akademik yang menunjang akademik.

 

Kepala Badan Penjamin Mutu memiliki fungsi:

  1. Membuat perencanaan, melaksanakan dan melakukan evaluasi penjaminan mutu di semua bagian dan fakultas
  2. Mengadakan hubungan kerjasama dan konsultatif dengan unit-unit lain
  3. Mengadakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mutu di semua bagian
  4. Mengkoordinir pelaksanaan akreditasi, baik akreditasi institusi maupun akreditasi program studi
  5. Berkoordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu di fakultas dan Unit Penjaminan Mutu di Program Studi
  6. Memberikan laporan tahunan kepada rektor

 

Kepala unit Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian memiliki tugas membantu kepala BPM menyelenggarakan penjaminan mutu di bidang penelitian dan pengabdian.

 

Kepala Unit Penjaminan Mutu Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berfungsi :

  1. Membantu membuat perencanaan, melaksanakan dan melakukan evaluasi
  2. penjaminan mutu di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  3. Mengadakan hubungan baik dengan LPPM Universitas NU Sidoarjo
  4. Membantu pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mutu di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  5. Berkoordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu di fakultas dan Unit Penjaminan Mutu di Program Studi
  6. Membantu mengkoordinasi pelaksanaan akreditasi, baik institusi maupun akreditasi program studi
  7. Membantu membuat laporan tahunan

 

Kepala unit Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pengajaran memiliki tugas membantu kepala BPM menyelenggarakan penjaminan mutu di bidang Pendidikan dan Pengajaran.

 

Kepala Unit Penjaminan Mutu Bidang Pendidikan dan Pengajaran berfungsi :

  1. Membantu membuat perencanaan, melaksanakan dan melakukan evaluasi penjaminan mutu di bidang pendidikan dan pembelajaran
  2. Mengadakan hubungan baik dengan Biro Akademik Administrasi dan UPT Pengembangan Inovasi Pembejaran Universitas NU Sidoarjo
  3. Membantu pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mutu di bidang pendidikan dan pembelajaran
  4. Berkoordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu di fakultas dan Unit Penjaminan Mutu di Program Studi
  5. Membantu mengkoordinasi pelaksanaan akreditasi, baik institusi maupun akreditasi program studi
  6. Membantu membuat laporan tahunan