Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Pasal 8 tentang Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo, berikut adalah tugas dan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP)
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) bertugas Memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu UNUSIDA pada semua jajaran dan satuan kerja akademik, serta bertanggung jawab menyusun kebijakan dan manual mutu akademik.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) memiliki fungsi:
- Merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja terkait.
- Mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian, termasuk proses akreditasi institusi dan program studi.
- Mengkoordinasikan aktif dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM), Unit Penjaminan Mutu (UPM), LPPM, Biro Akademik, serta UPT yang relevan.
- Menyusun dan mengembangkan kebijakan, pedoman, manual mutu, serta dokumen penjaminan mutu lainnya secara berkelanjutan.
- Melaksanakan audit mutu internal dan menyusun laporan evaluasi pelaksanaan mutu sebagai dasar peningkatan mutu akademik.
- Menyusun laporan triwulan kepada Rektor dan Wakil Rektor I terkait pelaksanaan dan capaian mutu akademik, serta menyampaikan laporan kinerja tahunan.
- Merancang dan mengusulkan rencana kerja serta anggaran lembaga untuk pengembangan mutu di tahun berikutnya.
- Melaksakan pelaporan Maturitas dan pelaporan spmi Quisioner kepuasan
- Merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi sistem pembelajaran seluruh prodi
Sekretaris Pengembangan & Pengajaran memiliki tugas Membantu Ketua LPMPP dalam penyelenggaraan penjaminan mutu UNUSIDA pada semua jajaran dan satuan kerja akademik, serta bertanggung jawab menyusun kebijakan dan manual mutu akademik.
Sekretaris Pengembangan & Pengajaran berfungsi :
- Membantu Ketua LPMPP merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja terkait.
- Membantu Ketua LPMPP mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian, termasuk proses akreditasi institusi dan program studi.
- Membantu Ketua LPMPP mengkoordinasikan aktif dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM), Unit Penjaminan Mutu (UPM), LPPM, Biro Akademik, serta UPT yang relevan.
- Membantu Ketua LPMPP menyusun dan mengembangkan kebijakan, pedoman, manual mutu, serta dokumen penjaminan mutu lainnya secara berkelanjutan.
- Membantu Ketua LPMPP melaksanakan audit mutu internal dan menyusun laporan evaluasi pelaksanaan mutu sebagai dasar peningkatan mutu akademik.
- Membantu Ketua LPMPP menyusun laporan triwulan kepada Rektor dan Wakil Rektor I terkait pelaksanaan dan capaian mutu akademik, serta menyampaikan laporan kinerja tahunan.
- Membantu Ketua LPMPP merancang dan mengusulkan rencana kerja serta anggaran lembaga untuk pengembangan mutu di tahun berikutnya.
- Membantu Ketua LPMPP melaksakan pelaporan Maturitas dan pelaporan spmi Quisioner kepuasan
- Membantu merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi sistem pembelajaran seluruh prodi
Staf LPMPP memiliki tugas membantu ketua LPMPP dan Sekretaris pengembangan &Pengajaran dalam kegiatan administrasi
Staf LPMPP berfungsi :
- Menyusun dan mengelola administrasi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran termasuk tata persuratan dan inventarisasi kegiatan
- Mengkoordinasikan kegiatan LPMPP dengan seluruh unit kerja di lingkungan perguruan tinggi
- Merencanakan dan melaksanakan pebulikasi kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran